Tarif PLN Naik Per 1 Juli 2022, Berikut 5 Golongan yang Kena Tarif Kenaikan Listrik
TIPS Lunna - Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 bagi 5 golongan pelanggan PLN berikut.
Adapun kelompok pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Berikut adalah daftar golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dikutip dari laman Sekretariat Kabinet:
- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 111.000 per bulan.
- Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 346.000 per bulan.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 978.000 per bulan.
- Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 271.000 per bulan.
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan subsidi untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan PLN yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Alasannya, bahwa penyaluran yang tidak tepat sasaran agar segera diadili dan adanya tekanan pada sektor energi khususnya minyak dan gas bumi yang terjadi secara global.
Demikian informasi mengenai kebijakan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022.
Post a Comment